Sumber Hukum Islam, Al-Quran, Hadist, Ijtihad, Qiyas (MKMetodologi Studi Islam)

 

Kata Pengantar

 

          Alhamdulillah, Puji syukur kepada Allah SWT. kami panjatkan  atas limpahan rahmat ,hidayah, serta InayahNya  kami bisa menyelesaikan karya Ilmiyah berupa makalah yang singkat ini. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi akhir zaman, penolong ummat, yaitu Baginda Muhammad SAW. Yang telah menunjukkan kita kepada jalan yang di Ridoi oleh Allah dengan ajarannya yaitu agama Islam.

             Makalah kami buat untuk memenuhi tugas dari Dosen Metodologi studi islam Jurusan Tadris Bahasa Indonesia mudah- mudahan makalah ini mudah difahami bagi pembacanya sehingga adanya suatu manfaat dari pembuatan makalah ini serta  mengenang dan mampu  memahami Sejarah Islam pada masa lalu. Apabila ada kekurangan dari penulisan makalah ini Penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

 

 

 

 

                                                                     

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

Kata Pengantar............................................................................................. 1

Daftar Isi ...................................................................................................... 2

BAB I  PENDAHULUAN............................................................................ 3

a.       Latar Belakang................................................................................... 4

b.      Rumusan Masalah.............................................................................. 4

c.       Tujuan................................................................................................. 4

BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 5

A.Pengertian Sumber Hukum Islam............................................................. 5

A.    Al-Quran

1.      Pengertian Al-Quran..................................................................... 6

2.      Fungsi Al-Quran........................................................................... 6

B.     Hadist

1.      Pengertian hadist.......................................................................... 7

2.      Fungsi hadist................................................................................. 7

C.    Ijtihad

1.      Pengertian ijtihad......................................................................... 8

2.      Fungsi dan manfaat ijtihad........................................................... 9

3.      Syarat-syarat ijtihad..................................................................... 9

4.      Macam-macam ijtihad................................................................ 10

D.    Qiyas

1.      Pengertian Qiyas......................................................................... 11

2.      Unsur-unsur Qiyas...................................................................... 13

3.      Fungsi dan macam-macam qiyas............................................... 13

BAB III PENUTUP.................................................................................... 15

Kesimpulan............................................................................................. 15

DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 16

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

        Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia,sebagai terjemahan dari Al-fiqh, Al-islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al islamy.Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat disebut Islamic Law.Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan. Namun yang digunakan adalah kata syari’at islam, yang kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fiqih. Uraian diatas memberi asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum islam. Sebab, kajiannya dalam perspektif hukum islam, maka yang dimaksudkan  pula adalah hukum syara’ yang bertalian dengan akidah dan akhlak.

       Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at islam atau fiqh islam. Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum islam, maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum. Menurut T.M, Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan hukum Islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat. Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia, istilah hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan islam. Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam. Jadi, dapat dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam. 

 

 

 

A.    RUMUSAN MASALAH

   Adapun Rumusan Masalah Makalah di bawah ini adalah :

1.                  Apa pengertian sumber hukum islam?

2.                  Apa saja sunber-sumber hukum islam?

3.                  Apa Pengrtian dari Al-quran, hadist, ijtihad dan qiyas?

4.                  Apa fungsi dari Al-quran, hadist, ijtihad dan qiyas?

B.     TUJUAN

a.         Untuk membahas tentang hukum islam,

b.         Menjelaskan tentang Al-quran, hadis, ijtihad dan qiyas,

c.         Memahami fungsi dari Al-quran, hadis, ijtihad dan qiyas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sumber Hukum Islam

            Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.[1]

A.    Al-Quran

1.      Pengertian Al-Quran

Secara Etimologi Al Qur'an merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) keduanya berarti: membaca, atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا). Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa) maka ia adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, artinya Matluw (yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah mashdar dari Ism Faa’il, artinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) karena ia mengumpulkan/mengoleksi berita-berita dan hukum-hukum.

Sedangkan secara terminologi Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Al-Quran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul. Hal ini juga senada dengan pendapat yang menyatakan bahwa  Al-Qur'an kalam atau wahyu Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir Al-Qur'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.

Allah ta’ala menyebut Al-Qur’an dengan sebutan yang banyak sekali, yang menunjukkan keagungan, keberkahan, pengaruhnya dan universalitasnya serta menunjukkan bahwa ia adalah pemutus bagi kitab-kitab terdahulu sebelumnya.

2.      Fungsi al-quran

1.      Petunjuk bagi Manusia.

Allah swt menurunkan Al-Qur’an sebagai petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam surat (Q.S AL-Baqarah 2:185 (QS AL-Baqarah 2:2) dan (Q.S AL-Fusilat 41:44)

2.      Sumber pokok ajaran islam.

Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum, ibadah, ekonomi, politik, social,budaya,pendidikan,ilmu pengethuan dan seni.

3.      Peringatan dan pelajaran bagi manusia.

Dalam AL-Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat terdahulu,baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka yang menentang dan mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al-Qur’an.

4.      Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw

Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimiliki oleh nabi Muhammad saw. Al-Qur'an adalah wahyu Allah  yang berfungsi sebagai mu'jizat bagi Rasulullah Muhammad saw sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya, dan bernilai abadi.[2]

Bahasa Al-qur'an adalah mu'jizat besar sepanjang masa, keindahan bahasa dan kerapihan susunan katanya tidak dapat ditemukan pada buku-buku bahasa Arab lainnya. Gaya bahasa yang luhur tapi mudah dimengerti adalah merupakan ciri dari gaya bahasa Al-Qur'an. Karena gaya bahasa yang demikian itulah ‘Umar bin Khattab masuk Islam setelah mendengar Al-Qur'an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Bahkan Abu Jahal musuh besar Rasulullah, sampai tidak jadi membunuh Nabi karena mendengar surat adh-Dhuha yang dibaca Nabi.

B.     Hadist

1.      Pengertian hadits

Menurut bahasa hadits adalah jadid, yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti khabar, artinya berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Selain itu, hadits juga berarti qarib, artinya dekat, tidak lama lagi terjadi.

Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”

Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadits mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).

2.      Fungsi hadits terhadap al-quran

Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kita-kitab Alloh yang pernah diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33). Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu :

1.      Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.

2.      Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44

3.      Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.[3]

C.    Ijtihad

1.      Pengertian ijtihad

Secara bahasa, pengertian Ijtihad adalah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah, arti Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.

Kata “Ijtihad” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” yang artinya mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung beban. Dengan kata lain, Ijtihad dilakukan ketika ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan.

Di dalam agama Islam, Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al-quran dan hadits. Fungsi utama dari Ijtihad ini adalah untuk menetapkan suatu hukum dimana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits.Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-quran dan hadits.

2.      Fungsi dan Manfaat Ijtihad

Pada dasarnya Ijtihad memiliki fungsi untuk membantu manusia dalam menemukan solusi hukum atas suatu masalah yang belum ada dalilnya di dalam Al-quran dan hadits. Sedangkan tujuan Ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada waktu dan tempat tertentu.

Dalam hal ini, Ijtihad dianggap telah memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Namun, Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang telah memenuhi syarat.

Adapun beberapa manfaat Ijtihad adalah sebagai berikut ini:

1.      Ketika umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya.

2.      Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman.

3.      Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal-haram.

4.      Menolong umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.

3.      Syarat-Syarat Ijtihad (Mujtahid)

Seperti yang disebutkan sebelumnya, hanya orang-orang tertentu dan telah memenuhi syarat saja yang bisa melakukan Ijtihad. Adapun syarat-syarat menjadi Ijtihad adalah sebagai berikut:

1.      Harus memahami tentang ayat dan sunnah terkait dengan hukum.

2.      Harus memahami berbagai masalah yang telah di-ijma’kan oleh para ahlinya.

3.      Harus mengerti bahasa Arab dan segala ilmunya dengan sempurna.

4.      Harus mengerti tentang nasikh dan mansukh.

5.      Harus mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh.

6.      Harus memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).

7.      Harus memahami secara mendalam tentang seluk-beluk qiyas.

4.      Macam-Macam Ijtihad

Ijtihad dapat dibagi menjadi 7 jenis. Mengacu pada pengertian Ijtihad di atas, adapun beberapa macam Ijtihad adalah sebagai berikut:

1.       Ijma’

Pengertian Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara. Hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.

2.      Qiyas

Pengertian Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan (manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.

3.      Maslahah Mursalah

Pengertian Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.

4.      Sududz Dzariah

Pengertian Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

5.      Istishab

Pengertian Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.

6.      Urf

Pengertian Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.

7.      Istihsan

Pengertian Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

 

D.    Qiyas

1.      Pengertian qiyas

Qiyas berasal dari kata q-y-s yang berarti menakdirkan atau mengukurkan, menjamakan atau membandingkan sesuatu dengan yang lain. Ungkapan qistu al-syara’a bighairih berarti saya mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain yang menyerupainya.[4]

Dalam arti bahasa, qiyas adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang universal yang sesuai dengan benda itu dan sesuai dengan benda-benda lain yang sesuai dengannya. Sedangkan menurut istilah ialah memperhubungkan hukum sesuatu  dengan yang lain karena bersatu  pula di antara keduanya pada illatnya (sebab hukum).[5]

Secara etimologis, qiyas mensyaratkan dua hal yang dihubungkan satu sama lain oleh kesamaan. Kedua hal itu ialah keterkaitan (nisbah) dan hubungan (idhafah).

Dari segi teknis, qiyas merupakan perluasan nilai syariah yang terdapat kasus asal kepada kasus baru, karena yang terakhir mempunyai kausa (illat) yang sama dengan yang pertama. Sebuah kasus itu ditentukan dalam nash dan qiyas berusaha memperluas konteks tersebut kepada kasus yang baru.

Al-Ghazali mendefinisikan qiyas dengan menentukan hukum kasus asal bagi kasus yang serupa berdasarkan kesamaan sebab hukum (‘illat) antara keduanya. Menurutnya, qiyas juga disebut nazhar  wa ijtihad (refleksi dan penalaran bebas), karena ia melibatkan refleksi, juga disebut dalil (petunjuk), karena ia menunjukkan ketetapan hukum, dan disebut i’tilal (sebab akibat), karena ia terdiri dari alasan hukum (‘illat).

Hadits Muadz bin Jabal :

“Ketika Rasulullah mengutusnya ke negeri Yaman, beliau bertanya, “Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum ketika dihadapkan suatu masalah kepadamu ?”. Muadz berkata, “Aku putuskan dengan kitab Allah, Al-Quran, bila tidak kutemukan maka dengan sunnah Rasululah, bila tidak kutemukan maka aku berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan condong”. Maka Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusan Rasulullah atas apa yang ia relakan”.

Maksud hadits di atas adalah karena Rasul menyetujui kepada Muadz untuk berijtihad dalam memutuskan hukum yang tidak ditemukan nashnya dalam al-quran dan as-sunnah. Adapun ijtihad adalah mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum, termasuk diantaranya adalah qiyas.

Hadits sohih

Dalam sebuah riwayat dikatakan :

Seorang laki-laki suku Fazarah tidak mengakui anaknya yang hitam ketika dihadapkan oleh istrinya, maka Rasulullah bersabda, “Apakah kamu punya onta?” ia menjawab, “Ya”. Nabi bersabda “Apa warnanya?”. Ia menjawab, “Merah”. Nabi bersabda, “Apakah ada yang berwarna kelabu (merah gelap seperti debu)?”. Ia menjawab, “Ya”. Nabi bersabda, “Dari mana?”. Ia menjawab, “Mungkin bercampur keringat”. Nabi bersabda, “Anak ini pun mungkin bercampur keringat”,

Perbuatan dan ucapan para sahabat

Ali bin Abi Thalib berkata, “Kebenaran dapat diketahui dengan membandingkan suatu masalah dengan masalah yang lain, menurut orang-orang yang berakal”. Ketika ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang jual beli makanan sebelum diterimakan, ia berkata, “Aku tidak memperhitungkan segala sesuatu kecuali yang sebanding”.

 

Illat rasional menetapkan Qiyas

Nash al-qur’an dan as-sunnah sangat terbatas dan ada habisnya. Sedangkan kejadian dan permasalahan manusia tidak terbatas, maka tidak mungkin nash yang ada habisnya itu menjadi sumber hukum syara’ bagi masalah-masalah yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu, qiyas bertindak sebagai sumber hukum syara’ yang mengiringi kejadian-kejadian baru, membuka peluang pembentukan hukum dalam masalah baru, dan memadukan antara pembuatan hukum dengan kemaslahatan.[6]

 

2.      Unsur-unsur (rukun) Qiyas

a.       Al-Ashlu (tempat mengqiyaskan), yaitu kejadian yang hukumnya disebutkan dalam nash.

b.      Al-Far’u (perkara yang diqiyaskan), yaitu kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam nash, maksudnya dalah untuk disamakan dengan al ashlu dalam hukumnya.

c.       Illat (Sifat-sifat yang menghimpunkan diantara keduanya), yaitu alasan yang dijadikan dasar oleh hukum asal yang berdasarkan adanya illat itu pada masalah baru, maka masalah baru itu disamakan dengan masalah asal dalam hukumnya.

d.      Al-hukmu (yang ditetapkan pada al-far’u setelah nyata tetapnya pada asal), yaitu hukum syara’ yang dibawa oleh nash dalam masalah asal. Tujuannya menjadi hukum dasar bagi masalah baru.[7]

 

3.      Kedudukan dan Macam-macam Qiyas

Dalam teori hukum klasik, qiyas dianggap sebagai prinsip dasar atau sumber hukum yang keempat setelah ijma’. Qiyas juga dipandang sebagai salah satu cara ijtihad (penalaran hukum), karena qiyas merupakan proses ijtihad yang sistematis untuk mengungkap ketetapan hukum yang sepenuhnya bergantung pada al-qur’an maupun al-sunnah.

Sedangkan yang terkait dengan macam-macam qiyas, dari sudut lemahnya ‘illat, fuqoha syafi’i membagi ke dalam tiga jenis:

a.       Qiyas al-awla (Analogi yang lebih kuat). ‘Illat dari qiyas jenis ini lebih jelas bagi kasus baru daripada kasus asal.

b.      Qiyas al-musawi (Analogi yang sebanding). ‘Illah dari jenis qiyas ini berlaku sama baik dalam kasus baru maupun kasus asal, karena merupakan ketentuan yang dideduksi dengan analogi.

c.       Qiyas al-adna (Qiyas yang lebih rendah). Illah bentuk qiyas ini kurang begitu jelas pada kasus baru daripada kasus asal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).

·         Al-Qur’an adalah sumber atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at islam.

·         Hadist adalah ucapan Rasulullah SAW tentang suatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia atau tentang suatu hal,atau disebut pula sunnah Qauliyyah.

·         Ijtihad adalah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah, arti Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh

·         Qiyas ialah menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam nash kepada kejadian yang lain yang hukumnya dalam nash karena adanya kesamaan dua kejadian dalam illat hukumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Ali, Zainuddin,  Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika, Sudarsono, 2005

Abdul, Wahab Khalaf, Ilmu ushul fiqh, Jakarta : Pustaka Amani, 2003

Abdulkarim, Amrullah, Pengantar Ushul Fiqh, Jakarta: Djajamurni Djakarta,  1960.

Hamidi, Jazim, Hukum islam, Teori Penemuan Hukum islam, Yogyakata, 2004  http://www.fshuinsgd.ac.id

 



[1] Ali Zainuddin,  Hukum Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, Sudarsono, 2005), hal. 13.

[2] Hamidi Jazim, Hukum islam, Teori Penemuan Hukum islam, (Yogyakata, 2004), hal. 17.

 

[3] Hamidi Jazim, Hukum islam, Teori Penemuan Hukum islam, (Yogyakata, 2004), hal. 17.

Pengertian dan fungsi Al-quran dan Hadits

 

[4] http://www.fshuinsgd.ac.id

[5] Abdulkarim Amrullah, Pengantar Ushul Fiqh, (Jakarta : Djajamurni Djakarta, 1960), hal 83

[6] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu ushul fiqh, (Jakarta : Pustaka Amani, 2003), hal 68-74

[7] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu ushul fiqh, (Jakarta : Pustaka Amani, 2003), hal 77

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS KESALAHAN PEMAKAIAN HURUF KAPITAL

KHAWARIJ (MK Ilmu Kalam)

Modus, Aspek, dan Kala (MK Linguistik)