Sumber Hukum Islam, Al-Quran, Hadist, Ijtihad, Qiyas (MKMetodologi Studi Islam)
Kata
Pengantar
Alhamdulillah, Puji syukur kepada Allah SWT. kami panjatkan atas limpahan rahmat ,hidayah, serta
InayahNya kami bisa menyelesaikan karya
Ilmiyah berupa makalah yang singkat ini. Sholawat serta salam mudah-mudahan
tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi akhir zaman, penolong ummat, yaitu
Baginda Muhammad SAW. Yang telah menunjukkan kita kepada jalan yang di Ridoi
oleh Allah dengan ajarannya yaitu agama Islam.
Makalah kami buat untuk memenuhi tugas dari Dosen Metodologi studi islam
Jurusan Tadris Bahasa Indonesia mudah- mudahan makalah ini mudah difahami bagi
pembacanya sehingga adanya suatu manfaat dari pembuatan makalah ini serta mengenang dan mampu memahami Sejarah Islam pada masa lalu.
Apabila ada kekurangan dari penulisan makalah ini Penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Daftar
Isi
Kata Pengantar............................................................................................. 1
Daftar Isi ...................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 3
a. Latar
Belakang................................................................................... 4
b. Rumusan
Masalah.............................................................................. 4
c. Tujuan................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 5
A.Pengertian
Sumber Hukum Islam.............................................................
5
A.
Al-Quran
1.
Pengertian Al-Quran..................................................................... 6
2.
Fungsi Al-Quran........................................................................... 6
B.
Hadist
1.
Pengertian hadist.......................................................................... 7
2.
Fungsi hadist................................................................................. 7
C.
Ijtihad
1.
Pengertian ijtihad......................................................................... 8
2.
Fungsi dan manfaat
ijtihad........................................................... 9
3.
Syarat-syarat ijtihad..................................................................... 9
4.
Macam-macam ijtihad................................................................ 10
D.
Qiyas
1.
Pengertian Qiyas......................................................................... 11
2.
Unsur-unsur Qiyas...................................................................... 13
3.
Fungsi dan macam-macam
qiyas............................................... 13
BAB III PENUTUP.................................................................................... 15
Kesimpulan............................................................................................. 15
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................. 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Islam
merupakan istilah khas di Indonesia,sebagai terjemahan dari Al-fiqh, Al-islamy
atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al islamy.Istilah ini dalam
wacana ahli hukum barat disebut Islamic Law.Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, istilah
al-hukm al-Islam tidak ditemukan. Namun yang digunakan adalah kata syari’at
islam, yang kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fiqih. Uraian diatas
memberi asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum islam. Sebab, kajiannya dalam
perspektif hukum islam, maka yang dimaksudkan
pula adalah hukum syara’ yang bertalian dengan akidah dan akhlak.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai
terjemahan dari syari’at islam atau fiqh islam. Apabila syari’at islam
diterjemahkan sebagai hukum islam, maka berarti syari’at islam yang dipahami
dalam makna yang sempit. Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu
dihubungkan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang sudah terdapat
dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum. Menurut T.M, Hasbi Ashshiddiqy
mendefinisikan hukum Islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk
menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat. Dalam khazanah ilmu hukum islam
di Indonesia, istilah hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum
dan islam. Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah
laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat
untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam. Jadi,
dapat dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan
wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah
dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua
pemeluk agama islam.
A.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun Rumusan Masalah Makalah di bawah ini
adalah :
1.
Apa pengertian sumber
hukum islam?
2.
Apa saja sunber-sumber
hukum islam?
3.
Apa Pengrtian dari
Al-quran, hadist, ijtihad dan qiyas?
4.
Apa fungsi dari Al-quran,
hadist, ijtihad dan qiyas?
B.
TUJUAN
a. Untuk membahas tentang hukum islam,
b. Menjelaskan tentang Al-quran, hadis,
ijtihad dan qiyas,
c. Memahami fungsi dari Al-quran, hadis,
ijtihad dan qiyas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Hukum Islam
Pengertian
sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan
pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi
Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih
sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan
Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan
sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun,
maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.[1]
A.
Al-Quran
1.
Pengertian
Al-Quran
Secara Etimologi Al Qur'an merupakan
mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا)
keduanya berarti: membaca, atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
Anda dapat menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا).
Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa) maka ia adalah mashdar (kata benda)
yang semakna dengan Ism Maf’uul, artinya Matluw (yang dibaca). Sedangkan
berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah mashdar dari Ism Faa’il,
artinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) karena ia mengumpulkan/mengoleksi
berita-berita dan hukum-hukum.
Sedangkan secara terminologi Al-Quran
adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW
dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh
umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Al-Quran adalah kitab Allah SWT
yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui
para rasul. Hal ini juga senada dengan pendapat yang menyatakan bahwa Al-Qur'an kalam atau wahyu Allah yang
diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang
disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan
ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5.
Sedangkan terakhir Al-Qur'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10
hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Allah ta’ala menyebut Al-Qur’an
dengan sebutan yang banyak sekali, yang menunjukkan keagungan, keberkahan,
pengaruhnya dan universalitasnya serta menunjukkan bahwa ia adalah pemutus bagi
kitab-kitab terdahulu sebelumnya.
2.
Fungsi
al-quran
1. Petunjuk
bagi Manusia.
Allah swt
menurunkan Al-Qur’an sebagai petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam
surat (Q.S AL-Baqarah 2:185 (QS AL-Baqarah 2:2) dan (Q.S AL-Fusilat 41:44)
2. Sumber
pokok ajaran islam.
Fungsi AL-Qur’an
sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap
hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti
hukum, ibadah, ekonomi, politik, social,budaya,pendidikan,ilmu pengethuan dan
seni.
3. Peringatan
dan pelajaran bagi manusia.
Dalam AL-Qur’an
banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat terdahulu,baik umat yang
taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka yang menentang dan
mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus
pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam
Al-Qur’an.
4. Sebagai
mukjizat Nabi Muhammad saw
Turunnya Al-Qur’an
merupakan salah satu mukjizat yang dimiliki oleh nabi Muhammad saw. Al-Qur'an
adalah wahyu Allah yang berfungsi
sebagai mu'jizat bagi Rasulullah Muhammad saw sebagai pedoman hidup bagi setiap
Muslim dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang
sebelumnya, dan bernilai abadi.[2]
Bahasa Al-qur'an adalah mu'jizat
besar sepanjang masa, keindahan bahasa dan kerapihan susunan katanya tidak
dapat ditemukan pada buku-buku bahasa Arab lainnya. Gaya bahasa yang luhur tapi
mudah dimengerti adalah merupakan ciri dari gaya bahasa Al-Qur'an. Karena gaya
bahasa yang demikian itulah ‘Umar bin Khattab masuk Islam setelah mendengar
Al-Qur'an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Bahkan Abu Jahal
musuh besar Rasulullah, sampai tidak jadi membunuh Nabi karena mendengar surat
adh-Dhuha yang dibaca Nabi.
B.
Hadist
1.
Pengertian
hadits
Menurut bahasa hadits adalah jadid,
yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat.
Hadits juga berarti khabar, artinya berita, yaitu sesuatu yang diberitakan,
diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Selain itu,
hadits juga berarti qarib, artinya dekat, tidak lama lagi terjadi.
Menurut ahli hadits, pengertian
hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi
Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Adapun menurut muhadditsin, hadits
itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu
hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadits mauquf (yang disandarkan
kepada sahabat) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).
2.
Fungsi
hadits terhadap al-quran
Al-Qur’an merupakan kitab suci
terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari
kita-kitab Alloh yang pernah diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an dan Hadits
merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam
memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah
mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan
bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi,
sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad
lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985
: 33). Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu :
1. Menguatkan
dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan
dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan
yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang
dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an
sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44: “Dan Kami turunkan
kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan
dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi
adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an.
Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu,
haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain
sutra bagi laki-laki.[3]
C.
Ijtihad
1.
Pengertian
ijtihad
Secara bahasa, pengertian Ijtihad
adalah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut
istilah, arti Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan
seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.
Kata “Ijtihad” berasal dari bahasa
Arab, yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” yang artinya mengerahkan segala
kemampuan dalam menanggung beban. Dengan kata lain, Ijtihad dilakukan ketika
ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan.
Di dalam agama Islam, Ijtihad adalah
sumber hukum ketiga setelah Al-quran dan hadits. Fungsi utama dari Ijtihad ini
adalah untuk menetapkan suatu hukum dimana hal tersebut tidak dibahas dalam
Al-quran dan hadits.Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid
dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-quran dan hadits.
2.
Fungsi
dan Manfaat Ijtihad
Pada dasarnya Ijtihad memiliki fungsi
untuk membantu manusia dalam menemukan solusi hukum atas suatu masalah yang
belum ada dalilnya di dalam Al-quran dan hadits. Sedangkan tujuan Ijtihad
adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada
waktu dan tempat tertentu.
Dalam hal ini, Ijtihad dianggap telah
memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Namun, Ijtihad hanya boleh
dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang telah memenuhi syarat.
Adapun beberapa manfaat Ijtihad adalah sebagai berikut
ini:
1. Ketika
umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya.
2. Menyesuaikan
hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan
zaman.
3. Menentukan
dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan
halal-haram.
4. Menolong
umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.
3.
Syarat-Syarat
Ijtihad (Mujtahid)
Seperti yang disebutkan sebelumnya,
hanya orang-orang tertentu dan telah memenuhi syarat saja yang bisa melakukan
Ijtihad. Adapun syarat-syarat menjadi Ijtihad adalah sebagai berikut:
1. Harus
memahami tentang ayat dan sunnah terkait dengan hukum.
2. Harus
memahami berbagai masalah yang telah di-ijma’kan oleh para ahlinya.
3. Harus
mengerti bahasa Arab dan segala ilmunya dengan sempurna.
4. Harus
mengerti tentang nasikh dan mansukh.
5. Harus
mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh.
6. Harus
memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
7. Harus
memahami secara mendalam tentang seluk-beluk qiyas.
4.
Macam-Macam
Ijtihad
Ijtihad dapat dibagi menjadi 7 jenis.
Mengacu pada pengertian Ijtihad di atas, adapun beberapa macam Ijtihad adalah
sebagai berikut:
1. Ijma’
Pengertian Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama
dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu
perkara. Hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang
dilaksanakan oleh umat Islam.
2. Qiyas
Pengertian Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap
masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan
(manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang
sama.
3. Maslahah
Mursalah
Pengertian Maslahah Mursalah adalah suatu cara
penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
4. Sududz
Dzariah
Pengertian Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum
atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
5. Istishab
Pengertian Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum
atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
6. Urf
Pengertian Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat
istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan
Al-quran dan hadits.
7. Istihsan
Pengertian Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan
satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang
mengharuskannya.
D.
Qiyas
1.
Pengertian
qiyas
Qiyas berasal dari kata q-y-s yang
berarti menakdirkan atau mengukurkan, menjamakan atau membandingkan sesuatu
dengan yang lain. Ungkapan qistu al-syara’a bighairih berarti saya mengukur
sesuatu dengan sesuatu yang lain yang menyerupainya.[4]
Dalam arti bahasa, qiyas adalah
mengukur sesuatu dengan sesuatu yang universal yang sesuai dengan benda itu dan
sesuai dengan benda-benda lain yang sesuai dengannya. Sedangkan menurut istilah
ialah memperhubungkan hukum sesuatu dengan
yang lain karena bersatu pula di antara
keduanya pada illatnya (sebab hukum).[5]
Secara etimologis, qiyas mensyaratkan
dua hal yang dihubungkan satu sama lain oleh kesamaan. Kedua hal itu ialah
keterkaitan (nisbah) dan hubungan (idhafah).
Dari segi teknis, qiyas merupakan
perluasan nilai syariah yang terdapat kasus asal kepada kasus baru, karena yang
terakhir mempunyai kausa (illat) yang sama dengan yang pertama. Sebuah kasus
itu ditentukan dalam nash dan qiyas berusaha memperluas konteks tersebut kepada
kasus yang baru.
Al-Ghazali mendefinisikan qiyas
dengan menentukan hukum kasus asal bagi kasus yang serupa berdasarkan kesamaan
sebab hukum (‘illat) antara keduanya. Menurutnya, qiyas juga disebut
nazhar wa ijtihad (refleksi dan penalaran
bebas), karena ia melibatkan refleksi, juga disebut dalil (petunjuk), karena ia
menunjukkan ketetapan hukum, dan disebut i’tilal (sebab akibat), karena ia
terdiri dari alasan hukum (‘illat).
Hadits Muadz bin Jabal :
“Ketika Rasulullah mengutusnya ke
negeri Yaman, beliau bertanya, “Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum ketika
dihadapkan suatu masalah kepadamu ?”. Muadz berkata, “Aku putuskan dengan kitab
Allah, Al-Quran, bila tidak kutemukan maka dengan sunnah Rasululah, bila tidak
kutemukan maka aku berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan condong”.
Maka Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang
telah memberikan pertolongan kepada utusan Rasulullah atas apa yang ia
relakan”.
Maksud hadits di atas adalah karena
Rasul menyetujui kepada Muadz untuk berijtihad dalam memutuskan hukum yang
tidak ditemukan nashnya dalam al-quran dan as-sunnah. Adapun ijtihad adalah
mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum, termasuk diantaranya
adalah qiyas.
Hadits sohih
Dalam sebuah riwayat dikatakan :
Seorang laki-laki suku Fazarah tidak
mengakui anaknya yang hitam ketika dihadapkan oleh istrinya, maka Rasulullah
bersabda, “Apakah kamu punya onta?” ia menjawab, “Ya”. Nabi bersabda “Apa
warnanya?”. Ia menjawab, “Merah”. Nabi bersabda, “Apakah ada yang berwarna kelabu
(merah gelap seperti debu)?”. Ia menjawab, “Ya”. Nabi bersabda, “Dari mana?”.
Ia menjawab, “Mungkin bercampur keringat”. Nabi bersabda, “Anak ini pun mungkin
bercampur keringat”,
Perbuatan dan ucapan para sahabat
Ali bin Abi Thalib berkata,
“Kebenaran dapat diketahui dengan membandingkan suatu masalah dengan masalah
yang lain, menurut orang-orang yang berakal”. Ketika ibnu Abbas meriwayatkan
bahwa Rasulullah melarang jual beli makanan sebelum diterimakan, ia berkata,
“Aku tidak memperhitungkan segala sesuatu kecuali yang sebanding”.
Illat rasional
menetapkan Qiyas
Nash al-qur’an dan as-sunnah sangat
terbatas dan ada habisnya. Sedangkan kejadian dan permasalahan manusia tidak
terbatas, maka tidak mungkin nash yang ada habisnya itu menjadi sumber hukum syara’
bagi masalah-masalah yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu, qiyas bertindak
sebagai sumber hukum syara’ yang mengiringi kejadian-kejadian baru, membuka
peluang pembentukan hukum dalam masalah baru, dan memadukan antara pembuatan
hukum dengan kemaslahatan.[6]
2.
Unsur-unsur
(rukun) Qiyas
a. Al-Ashlu
(tempat mengqiyaskan), yaitu kejadian yang hukumnya disebutkan dalam nash.
b. Al-Far’u
(perkara yang diqiyaskan), yaitu kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam
nash, maksudnya dalah untuk disamakan dengan al ashlu dalam hukumnya.
c. Illat
(Sifat-sifat yang menghimpunkan diantara keduanya), yaitu alasan yang dijadikan
dasar oleh hukum asal yang berdasarkan adanya illat itu pada masalah baru, maka
masalah baru itu disamakan dengan masalah asal dalam hukumnya.
d. Al-hukmu
(yang ditetapkan pada al-far’u setelah nyata tetapnya pada asal), yaitu hukum
syara’ yang dibawa oleh nash dalam masalah asal. Tujuannya menjadi hukum dasar
bagi masalah baru.[7]
3.
Kedudukan
dan Macam-macam Qiyas
Dalam teori hukum klasik, qiyas
dianggap sebagai prinsip dasar atau sumber hukum yang keempat setelah ijma’.
Qiyas juga dipandang sebagai salah satu cara ijtihad (penalaran hukum), karena
qiyas merupakan proses ijtihad yang sistematis untuk mengungkap ketetapan hukum
yang sepenuhnya bergantung pada al-qur’an maupun al-sunnah.
Sedangkan yang terkait dengan
macam-macam qiyas, dari sudut lemahnya ‘illat, fuqoha syafi’i membagi ke dalam
tiga jenis:
a. Qiyas
al-awla (Analogi yang lebih kuat). ‘Illat dari qiyas jenis ini lebih jelas bagi
kasus baru daripada kasus asal.
b. Qiyas
al-musawi (Analogi yang sebanding). ‘Illah dari jenis qiyas ini berlaku sama
baik dalam kasus baru maupun kasus asal, karena merupakan ketentuan yang
dideduksi dengan analogi.
c. Qiyas
al-adna (Qiyas yang lebih rendah). Illah bentuk qiyas ini kurang begitu jelas
pada kasus baru daripada kasus asal.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber Hukum Islam ialah segala
sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu
Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).
·
Al-Qur’an adalah sumber
atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at islam.
·
Hadist adalah ucapan
Rasulullah SAW tentang suatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia atau
tentang suatu hal,atau disebut pula sunnah Qauliyyah.
·
Ijtihad adalah
mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah, arti
Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh
pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh
·
Qiyas ialah menyamakan
suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam nash kepada kejadian yang lain
yang hukumnya dalam nash karena adanya kesamaan dua kejadian dalam illat
hukumnya.
Daftar
Pustaka
Ali, Zainuddin,
Hukum Islam. Jakarta : Sinar
Grafika, Sudarsono, 2005
Abdul, Wahab Khalaf, Ilmu ushul fiqh, Jakarta : Pustaka Amani, 2003
Abdulkarim,
Amrullah, Pengantar Ushul Fiqh, Jakarta:
Djajamurni Djakarta, 1960.
Hamidi,
Jazim, Hukum islam, Teori Penemuan Hukum
islam, Yogyakata, 2004 http://www.fshuinsgd.ac.id
[1] Ali Zainuddin, Hukum Islam,
(Jakarta : Sinar Grafika, Sudarsono, 2005), hal. 13.
[2] Hamidi Jazim, Hukum islam, Teori Penemuan Hukum islam, (Yogyakata,
2004), hal. 17.
[3] Hamidi Jazim, Hukum islam, Teori Penemuan Hukum islam, (Yogyakata,
2004), hal. 17.
Pengertian dan fungsi Al-quran dan
Hadits
[4] http://www.fshuinsgd.ac.id
[5] Abdulkarim Amrullah, Pengantar Ushul Fiqh, (Jakarta : Djajamurni
Djakarta, 1960), hal 83
[6] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu ushul fiqh, (Jakarta : Pustaka Amani,
2003), hal 68-74
[7] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu ushul fiqh, (Jakarta : Pustaka Amani,
2003), hal 77
Komentar
Posting Komentar