Pengantar Fiqh /Ushul fiqh (MK Pendidikan Agama Islam)
A.
Pengantar
Fiqh /Ushul fiqh
A.
Pengertian
Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam
firman Allah: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak
memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78) dan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya
khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad
no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:Pengetahuan
tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan
mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama),dan yang
diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al
Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan
ijtihad.
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa
yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin
mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh,
ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah
untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung
dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat,
rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham,
sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’) mendefinisikan
berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya :
Ulama’
Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
عِلْمٌ
يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
“Ilmu
yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para
mukalaf”.
Sedangkan
menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih (ilmu fiqih) itu ialah :
العِلْمُ
الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu
yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para
mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari
dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
Sedangkan
Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :
الأَحْكَامُ
الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu
yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang
diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)”.
Sedangkan
menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :
“pengetahuan
tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari
dalil-dalilnya secara rinci”.
Jadi dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas,
fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan
dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil
dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang
dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang
membiacarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar’i
yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan
kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Dengan demikian berarti bahwa fiqih itu merupakan
formulasi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan
diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh
setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi
tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda seperti
baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
B.
Objek
Kajian Fiqih
Hukum yang diatur dalam fiqih Islam itu terdiri dari
hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam
bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan
sebagainya.Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan
pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda
dalam menjadikan Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Al-Ijtihad sebagai sumber
hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun
mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.Karena rumusan fiqh itu
berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an,
Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah
kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh
murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan
penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat
kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) kajian fiqih. Menurut yang umum
dikenal di kalangan ulama fiqih secara awam, objek pembahasan fiqih itu adalah
empat, yang sering disebut Rubu diantaranya:
·
Rubu’ ibadat;
·
Rubu ‘ muamala;
·
Rubu’ munakaha, dan
·
Rubu’jinayat.
Ada
lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat, bab ’uqubat.
Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat
dikembangkan menjadi 8 (delapan) objek kajian:
·
Ibadah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan berikut ini:
·
Tharah (bersuci);
·
Ibadah (sembahyang);
·
Shiyam (puasa);
·
Zakat;
·
Haji, dan lain-lain.
A. Ahwalusy
Syakhshiyyah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan,
yang meliputi persoalan:
·
Nikah
·
Khitbah;
·
Mu’asyarah;
·
Talak;
·
Fasakh, dan lain-lain.
B. Muamalah
Madaniyah
Biasanya
disebut muamalah saja, dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah
yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik,
harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
·
Buyu’ (jual-beli)
·
Khiyar
·
Riba’
·
Sewa- menyewa;
·
Pinjam meminjam;
·
Waqaf, dan lain-lain.
*Dari
segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok
ibadah, tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok
muamalah.
C. Muamalah
Maliyah
Kadang-kadang
disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah
yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik
bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara
= baitul mal). Pembahasan di sini meliputi;
·
Status milik bersama baitul
mal;
·
Sumber baitul mal;
·
Cara pengelolaan baitul
mal, dan lain-lain.
D. Jinayah
dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
Biasanya
dalam kitab-kitab fiqih ada yang menyebut jinayah saja, dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya.
Pembahasan ini meliputi;
·
Pelanggaran;
·
Qishash;
·
Diyat;
·
Hukum pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain.
·
Murafa’ah atau
Mukhashamah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini
meliputi:
·
Peradilan dan pendidikan;
·
Hakim dan Qadi;
·
Gugatan;
·
Pembuktian dakwah;
·
Saksi, dan lain-lain.
E. Ahkamud
Dusturiyyah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
·
Kepala Negara dan waliyul
amri;
·
Syarat menjadi kepala
negara dan Waliyul amri;
·
Hak dan kewajiban Waliyul
amri;
·
Hak dan kewajiban rakyat;
·
Musyawarah dan demokrasi;
·
Batas-batas toleransi dan
persamaan, dan lain-lain.
F. Ahkamud
Dualiyah (hukum internasional)
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini
meliputi;
·
Hubungan antar negara,
sesama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
·
Ketentuan untuk orang dan
damai;
·
Penyerbuan;
·
Masalah tawanan;
·
Upeti, Pajak, rampasan;
·
Perjanjian dan pernyataan bersama;
·
Perlindungan;
·
Ahlul ’ahdi, ahluz zimmi,
ahlul harb; dan
·
Darul Islam, darul harb,
darul mustakman.
C.
Tujuan
fiqih
Tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukun syara’ pada
semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu fiqih menjadi rujukan bagi
seorang hakim dalam putusannya, seorang mufti dalam fatwanya dan seorang
mukhallaf untuk mengetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya. Ini
adalah tujuan dari semua undang-undang yang ada pada umat manusia. Ia tidak
memiliki tujuan kecuali menerapkan materi dan hukumnya terhadap ucapan dan
perbuatan manusia. juga mengenalkan kepada mukallaf tentang hal-hal yang wajib
dan yang haram baginya.
Dengan
ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak,
bagaimana memelihara jiwa, harta dan kehormatan, tegasnya menetahui hukum-hukum
yang harus berlaku dalam masyarakat umum
A.
Pengertian
Ushul Fiqh
Ushul fiqh berasal
dari dua kata , yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl
( اصل ) yang artinya kuat
(rajin),pokok,sumber,atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Kalau ada pokok
pasti ada cabang,sesuatu yang berada di bawah pokok tersebut dinamai far’un
( فرع ) = cabang . perkataan ushul fiqih
ini sering juga di sebut dengan mushtahab, yaitu sesuatu yang menyertai sesuatu
yang telah ada.Dalam masalah Qiyas. Dimaksud dengan ushul yaitu pokok yang
menjadi ukuran atau tempat menyerupakan sesuatu (standar) ( مثبه به )
artinya alat ukur.Adapun kata fiqh menurut bahasa artinya
memahami,mengerti,yaitu bentuk masdar dari ( فقه
) artinya faham,mengerti,pintar dan kepintaran.
Sebagaimana sabda Nabi saw.
من يريدالله به خيرا يفقهه فى الدين ( رواه البخارى
)
Artinya: Barangsiapa yang dikehendaki Allah
mendapat kebijakan,niscaya Allah akan memberikan kepadanya ngerti agama.
(HR. Bukhary).
Sedangkan menurut istilah
yaitu semua hukum yang dipetik dari Al-quran dan sunnah rasul melalui usaha
pemahaman dan ijtihad tentang perbuatan orang mukallaf baik wajib,haram,mubah,
sah atau selain dari itu hanya berupa cabang-cabangnya saja.Ada sebagian ulama
yang membagi fiqh menjadi dua bagian,yaitu:
·
Fiqih
nabawi, yaitu hukum yang dikemukakan oleh Al-quran dan hadis dan tak perlu
diijtihadkan lagi.
·
Fiqih
ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath hukum oleh ahli ijtihad.
Jadi ushul
fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus
ditempuh didalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’. Usul fiqh
itu juga berupa qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dipergunakan untuk
mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnyayang bersifat amaliah dan diambilkan dari
dalil-dalil yang tafsili.
Dalam rumusan
lain. Ushul fiqh adalah pembahasan tentang dalil yang dapat
menunjukkan kepada sesuatu hukum secara ijmal (garis besar) yang masih
memerlukan keterangan dengan menggunakan qaidah-qaidah tertentu.
Syekh Muhammad Al-Hudhory memberikan
rumusan ushul fiqh sebagai berikut :
هوالقواعد التى يتوسل بها استنباط الاحكام الشرعية
من الادلة
“ushul fiqh yaitu sesuatu ilmu tentang
anggaran dasar (qaidah) yang menjadi perantara untuk istinbath hukum
syara (dari suatu dalil)”.
“Ushul fiqh ialah ilmu tentang
qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath
hukum-hukum syara praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci atau ia adalah
kumpulan qaidah-qaidah dan pembahasa-pembahasan yang dengannya memungkinkan
istimbath hukum-hukum syari’at praktis dari dalil-dalil yang terperinci”.
B. Objek
Kajian Ushul Fiqih
Yang menjadi objek utama
dalam pembahasan Ushul Fiqih ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang
merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian
dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai
ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil
itu.Objek kajian dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul
Fiqih ini meliputi:
a)
Bentuk-bentuk
dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh,
haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan
rukhshah).
b)
Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah
perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut
hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa,
dan sebagainya.
c)
Pelaku
suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu
mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah
orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d)
Keadaan
atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang
disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia
yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
e)
Masalah
istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh,
mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad,
nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
f)
Masalah
ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas
penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya
taqlid dan sebagainya.
g)
Masalah
adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas,
istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana,
bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
Masa'ah rakyu dan qiyas;
meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru
wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan
selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan
penyelesaiannya.
C. Tujuan
Ushul Fiqih
Tujuan ushul fiqih adalah
menerapakan kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil
hukum syara’nya. Sehingga dengan kaidah dan pembahasannya dapat difahami
nash-nash syara’ dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, dapat diketahui
sesuatu yang memperjelas kesamaran nash-nash tersebut dan nash mana yang
dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.
sesuatu yang tidak boleh
dilupakan dalam mempelajari Ushul Fiqih ialah bahwa peranan ilmu pembantu
sangat menentukan proses pembahasan. Dalam pembicaraan dan pembahasan materi
Ushul Fiqih sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan,
seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir,
ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh
ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqih tidak akan menemui sasarannya.
Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya.
Ushul Fiqih itu ialah
suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran
Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqih orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqih
itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa
formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan sekarang, atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan.
Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan
hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan
ajaran Islam yang bersifat universal itu.
D. Perbedaan
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Jelaslah perbedaan antara
fiqih dan ushul fiqih, bahwa ushul fiqih merupakan metode (cara) yang harus
ditempuh oleh ahli fiqih (faqih) di dalam menetapkan hukum-hukum syara’
bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut
bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus didahulukan dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang
tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits. Sedangkan fiqih adalah hasil
hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.
Pengetahuan Fiqh itu
lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut
aslinya kata "Ushul Fiqih" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab
"Ushulul Fiqih" yang berarti asal-usul Fiqih. Maksudnya, pengetahuan
Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul
Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk
Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul
Fiqih. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan
Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan
dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam
mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan
hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqih.
Menurut Istitah yang
digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan
berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan
merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya,
kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum;
kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat
Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,
dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan
dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan
dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan
dalil.
Komentar
Posting Komentar