KHAWARIJ (MK Ilmu Kalam)
Kata Pengantar
Alhamdulillah, Puji syukur kepada
Allah SWT. kami panjatkan atas limpahan
rahmat ,hidayah, serta InayahNya kami
bisa menyelesaikan karya Ilmiyah berupa makalah yang singkat ini. Sholawat serta
salam mudah-mudahan tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi akhir zaman,
penolong ummat, yaitu Baginda Muhammad SAW. Yang telah menunjukkan kita kepada
jalan yang di Ridoi oleh Allah dengan ajarannya yaitu agama Islam.
Makalah kami buat untuk memenuhi
tugas dari Dosen Ilmu Kalam Jurusan Tadris Bahasa Indonesia mudah-mudahan
makalah ini mudah difahami bagi pembacanya sehingga adanya suatu manfaat dari
pembuatan makalah ini serta mengenang
dan mampu memahami Sejarah Islam pada
masa lalu. Apabila ada kekurangan dari penulisan makalah ini Penulis mohon maaf
yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh..
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................. 1
Daftar Isi ...................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 3
a.
Latar Belakang................................................................................... 3
b.
Rumusan Masalah.............................................................................. 4
c.
Tujuan................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 5
A. Khawarij........................................................................................... 5
1.
Pengertian Khawarij........................................................................... 5
2.
Latar Belakang Kemunculan
Khawarij.............................................. 6
3.
Doktrin-doktrin Pokok
Khawarij....................................................... 8
4.
Perkembangan khawarij................................................................... 11
B. Murji’ah.......................................................................................... 14
1.
Pengertian Murji’ah......................................................................... 14
2.
Latar Belakang Kemunculan
Murji’ah............................................. 15
3.
Doktrin-doktrin Pokok
Murji’ah...................................................... 17
4.
Sekte-sekte Aliran
Murji”ah............................................................ 18
BAB III PENUTUP.................................................................................... 21
A. Kesimpulan....................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 23
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Tidak dapat dipungkiri bahwa munculnya beberapa golongan
dan aliran dalam Islam pada dasarnya berawal dari menyikapi permasalahan
politik yang terjadi diantara umat Islam, yang akhirnya merebak pada persoalan
Teologi dalam Islam. Tegasnya adalah persoalan ini bermula dari permasalahan
Khilafah, yakni tentang siapa orang yang berhak menjadi Khalifah dan bagaimana
mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan seorang Khalifah. Di satu sisi
umat Islam masih ingin mempertahankan cara lama bahwa yang berhak menjadai
Khalifah secara turun temurun dari suku bangsa Quraisy saja. Sementara di sisi
lain umat Islam menginginkan Khalifah dipilih secara demokrasi, sehingga setiap
umat Islam yang memiliki kapasitas untuk menjadi Khalifah bisa ikut dalam
pemilihan.
Manusia dalam kedudukannya sebagai Khalifah Fil Ardli
mendapat kepercayaan dari Allah SWT. untuk mengemban Amanah yang sangat berat.
Dia diciptakan bersama-sama dengan jin, dengan tujuan untuk senantiasa
menyembah dan beribadah kepada Allah SWT., untuk itu manusia dituntut untuk
mendalami, memahami serta mengamalkan pokok-pokok agamanya (Ushuluddin)
ditambah cabang-cabangnya. sehingga dia
dapat menentukan jalan hidupnya yang sesuai dengan amanah yang dibebankan
kepadanya.
Ego kesukuan dan kelompok yang saling mementingkan
kelompok masing-masing, memuncak pada masa kekhalifahan Usman Bin Affan, yaitu
pada tahun ke 7 kekhalifahan Usman sampai masa Ali bin Abi Thalib yang mereka
anggap sudah menyeleweng dari ajaran Islam. Sehingga terjadilah saling
bermusuhan, bahkan pembunuhan sesama umat Islam. Masalah pembunuhan adalah dosa
besar dalam Islam, dalam menyikapi masalah inilah persoalan politik merebak ke
ranah teologi dalam Islam. Dalam makalah ini Penulis membahas tentang Sejarah,
Tokoh dan Ajaran Pokok golongan Khawarij dan Murjiah yang muncul karena terjadinya permasalan
politik.
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun Rumusan Masalah Makalah di bawah ini
adalah :
1. Apa
yang melatar belakangi berdirinya aliran Khawarij dan Murji’ah?
2. Apa
saja doktrin-doktrin pokok dalam ajaran
Khawarij dan Murji’ah?
3. Sekte-
sekte apa saja yang terdapat pada aliran Khawarij dan Murji’ah?
C. TUJUAN
a. Untuk
membahas tentang aliran Khawarij,
b. Menjelaskan
tentang aliran Khawarij,
c. Mengkaji
Sejarah awal tentang munculnya Khawarij,
d. Memahami
ciri-ciri faham khawarij,
e. Membahas
tentang aliran Murji’ah,
f.
Menjelaskan tentang
aliran Murji’ah,
g. Mengkaji
sejarah awal tentang muncunya Murji’ah,
h. Memahami
ciri-ciri faham Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Khawarij
1.
Pengertian
Khawarij
Nama khawarij dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama ini diletakkan pihak lain kepada para pasukan Alin Abi Thalib, lalu mereka keluar dari pasukan itu. Awalnya mereka mendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib, tetapi lantaran Khalifah Ali menerima tahkim, maka kelompok pendukung Ali retak dan sebagiannya keluar dari barisan. Kelompok yang keluar dari barisan inilah yang disebut Khawarij. Kelompok ini berkumpulmdi suatu tempat yang disebut Harura, dan oleh sebab itu mereka disebut al-Haruriyah. [1]Ada pendapat yang mengatakn bahwa pemberian nama “Khawarij” didasarkan kepada ayat 100 dari surat an-Nisa yang di dalamnya disebutkan “Keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-nya”[2]. Menurut catatan sejarah aliran ini pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7,terpusat di daerah yang kini ada di Irak Selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syiah. Kaum Khawarij juga menyebut diri mereka dengan “Syurah”, berasal dari kata “Yasyri”.[3]
Artinya: Dan di antara manusia ada orang yang
mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun
kepada hamba-hamba-Nya.
Yang dimaksud adalah mereka adalah orang yang sedia mengorbankan
diri untuk Allah.[4]
Dari beberapa rujukan ini , maka yang paling popular adalah penyebutan Khawarij
disebabkan mereka keluar dari dinul Islam dan pemimpin kaum Muslimin saat itu.[5]
2.
Latar
belakang kemunculan khawarij
Kata khawarij secara etimologis berasal dari bahasa
arab kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak.[6]
Berkenaan dengan pengertian etimologis ini, Syahrastani menyebut orang yang
memberontak imam yang sah disebut sebagai khowarij.[7]
Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang
memiliki sikap laten ingin keluar dari kesatuan umat islam.[8]
Adapun yang di maksud khawarij dalam terminology ilmu
kalam adalah suatu sekte/ kelompok/ aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang
keluar meninggalkan barisan karena tidak
sepakat terhadap Ali yang menerima arbitrase/ tahkim dalam perang siffin pada
tahun 37 H/648 M dengan kelompok bughat (pemberontakan) Mu’awiyah bin Abi
Sufyan perihal persengketaan khilafah. [9] Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali
dan pasukannya berada pada pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah
yang telah dibai’at mayoritas umat islam, sementara Mu’awiyah berada pada pihak
yang salah karena memberontak kepada khalifah yang sah. Lagi pula, berdasarkan
estimasi Khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu,
tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Mu’awiyah, kemenangan
yang hampir diraih itu menjadi raib.[10]
Kemunculan
kelompok khawarij juga disebabkan oleh :
A. Fanatisme
kesukuan.
Fanatisme kesukuan ini merupakan satu dari sebab-sebab
munculnya Khawarij. Fanatisme kesukuan ini telah hilang pada zaman Rasulullah
dan Abu Bakar serta Umar, kemudian muncul kembali pada zaman pemerintahan
Utsman dan yang setelahnya. Dan pada masa Utsman fanatisme tersebut mendapat
kesempatan untuk berkembang karena terjadi persaingan dalam memperebutkan
jabatan-jabatan penting dalam kekhilafahan sehingga Utsman di tuduh mengadakan
gerakan nepotisme dengan mengangkat banyak dari keluarganya untuk menjabat
jabatan-jabatan strategis di pemerintahannya,dan inilah yang dijadikan hujjah
oleh mereka untuk mengadakan kudeta terhadapnya.
B. Faktor
ekonomi,
Semangat ini dapat dilihat dari kisah Dzul Khuwaishiroh bersama Rasulullah dan kudeta berdarahnya mereka terhadap Utsman, ketika mereka merampas dan merampok harta baitul-mal langsung setelah membunuh Utsman, demikian juga dendam mereka terhadap Ali dalam perang jamal, ketika Ali melarang mereka mengambil wanita dan anak-anak sebagai budak rampasan hasil perang sebagimana perkataan mereka terhadap Ali: Awal yang membuat kami dendam padamu adalah ketika kami berperang bersamamu di hari peperangan jamal, dan pasukan jamal kalah, engkau membolehkan kami mengambil apa yang kami temukan dari harta benda dan engkau mencegah kami dari mengambil wanita-wanita mereka dan anak-anak mereka.
C. Semangat
keagamaan.
Ini pun merupakan satu penggerak mereka untuk keluar
memberontak dari penguasa yang absah.[11] Ali
sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah,
sehingga pada mulanya Ali menolak permintaan itu. Akan tetapi, karena desakan
sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra’, seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud
bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha’I, dengan terpaksa Ali
memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukan Ali) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud
mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)-nya, tetapi
orang-orang Khawarij menolaknya dengan alasan bahwa Abdullah bin Abbas adalah
orang yang berasal dari kelompok Ali. Mereka lalu mengusulkan agar Ali mengirim
Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab
Allah. Keputusan tahkim, yaitu Ali di turunkan dari jabatannya sebagai khalifah
oleh utusannya, sementara Mu’awiyah dinobatkan menjadi khalifah oleh
delegasinya pula sebagai pengganti Ali, akhirnya mengecewakan orang-orang
Khawarij. Sejak itulah, orang-orang Khawarij membelot dengan
mengatakan,”Mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain
hukum yang ada pada sisi Allah.” Mengomentari perkataan mereka, Imam Ali
menjawab,” Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan
keliru.” Pada waktu itulah orang-orang Khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, sehingga
Khawarij disebut juga dengan nama Hururiah.[12]
Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah.
Di Harura, kelompok Khawarij melanjutkan perlawanan
selain kepada Mu’awiyah juga kepada Ali. Di sana mereka mengangkat seorang
pemimpin definitive yang bernama Abdullah bin Sahab Ar-Rasyibi.[13] Sebelumnya mereka dipandu Abdullah Al-Kiwa
untuk sampai ke Harura.
3.
Doktrin-doktrin
Pokok Khawarij
Di
antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah:
a. Khalifah
atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umatislam,
b. Khalifah
tidak harus berasal dari keturunan Arab,
c. Setiap
orang muslim berhak menjadi khalifah asal sudah memenuhi syarat,
d. Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezaliman,
e. Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun
ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng,
f.
Khalifah Ali juga sah,
tetapi setelah terjadi arbitrase, ia di anggap menyeleweng,
g. Mu’awiyah
bin Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan
telah menjadi kafir,
h. Pasukan
perang jamal yang melawan Ali juga kafir,
i.
Seseorang yang berdosa
besar tidak lagi disebut muslim karenanya harus dibunuh. Mereka menganggap
bahwa seorang muslim tidak lagi muslim (kafir) disebabkan tidak mau membunuh
muslim lain yang telah dianggap kafir, dengan resiko ia menanggung beban harus
dilenyapkan pula,
j.
Setiap muslim harus
berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau bergabung, ia
wajib diperangi karena hidup dalam dar al harb (Negara musuh), sedangkan
golongan mereka di anggap berada dalam dar al islam (Negara islam).
k. Seseorang
harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
l.
Adanya wa’ad dan wa’id
(orang yang baik harus masuk surga, sedangkan yang jahat harus masuk kedalam
neraka),
m. Amar
makruf nahi mungkar,
n. Memalingkan
ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasyabihat (samar),
o. Al-
Qur’an adalah makhluk,
p. Manusia
bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan [14]
Apabila dianalisis secara mendalam,
doktrin yang dikembangkan kaum Khawarij dapat di kategorikan kedalam tiga
kategori, yaitu politik, teologi, dan sosial. Doktrin Khawarij dari poin a
sampai dengan poin h dapat dikategorikan sebagai doktrin politik sebab
membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, khususnya
tentang kepala Negara (khalifah).
Melihat pengertian politik secara praktis-yaitu
kemahiran bernegara, atau kemahiran berupaya menyelidiki manusia dalam
memperoleh kekuasaan, atau kemahiran mengenai latar belakang, motivasi, dan
hasrat manusia ingin memperoleh kekuasaan. Khawarij dapat dikatakan sebagai
sebuah partai politik. Politik ternyata merupakan doktrin sentral khawarij.
Timbulnya doktrin ini merupakan reaksi terhadap keberadaan Mu’awiyah yang
secara teoretis tidak pantas memimpin Negara karena ia seorang tulaqa’.
Kebencian Khawarij terhadap Mu’awiyah ditambah dengan kenyataan bahwa keislamannya
belum lama.[15]
Kelompok Khawarij menolak untuk dipimpin orang yang
dianggap tidak pantas. Jalan pintas yang ditempuh adalah membunuhnya, termasuk
orang yang mengusahakannya menjadi khalifah. Dikumandangkanlah sikap
bergerilnya untuk membunuh mereka. Dibuat pula doktrin teologi tentang dosa
besar swbagaimana tertera pada poin I dan j. Akibat doktrinnya menentang
pemerintah, khawarij harus menanggung akibatnya. Kelompok ini selalu dikejar-kejar dan ditumpas pemerintah. Lalu,
perkembanggannya sebagaimana di tuturkan Harun Nasution, kelompok ini sebagian
besar sudah musnah. Sisa-sisanya terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, dan Arabia
Selatan.[16]
Doktrin teologi khawarij yang radikal pada dasarnya
merupakan imbas langsung doktrin sentralnya, yaitu doktrin politik. Radikalitas
itu sangat dipenggaruhi oleh sisi budaya yang juga radikal. Hal lain yang
menyebabkan radikalitas itu adalah asal-usul mereka yang berasal dari
masyarakat badawi dan pengembara padang pasir tandus. Hal itu telah membentuk
watak dan tata pikirnya menjadi keras, berani, tidak bergantung kepada orang
lain, bebas, dan tidak gentar hati. Akan tetapi, mereka fanatik dalam
menjalankan agama.
Sifat fanatik itu biasanya mendorong seseorang
berpikir sangat simplistic; berpengetahuan sederhana;melihat pesan berdasarkan
motivasi pribadi, bukan berdasarkan data dan konsistensi logis; bersandar lebih
banyak pada sumber pesan (wadah) dari pada isi pesan; mencari informasi tentang
kepercayaan orang lain dari sumber kelompoknya dan bukan dari sumber
kepercayaan orang lain; mempertahankan secara kaku sistem kepercayaannya; dan
menolak mengabaikan dan mendistorsi pesan yang tidak konsisten dengan sistem
kepercayaannya.[17]
Orang-orang yang mempunyai prinsip khawarij sering
menggunakan cara kekerasan dalam menyalurkan aspirasinya. Sejarah mencatat
bahwa kekerasan pernah memegang peranan penting.
Adapun doktrin-doktrin selanjutnya, yaitu dari poin k
sampai p, dapat dikategorikan sebagai doktrin teologis-sosial. Doktrin-doktrin
ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok Khawarij, sehingga sebagai penggamat
menganggap doktrin-doktrin ini lebih mirip dengan doktrin Mu’tazilah, meskipun
kebenaran adanya doktrin ini dalam wacana kelompok Khawarij masih patut dikaji
lebih mendalam. Sebab, dapat diasumsikan bahwa orang-orang yang keras dalam
pelaksanaan ajaran agama, sebagaimana dilakukan kelompok khawarij, cenderung
berwatak tekstualis/skriptualis, sehingga menjadi fundamentalis. Kesan
skriptualis dan fundamentalis itu ternyata tidak tampak pada doktrin-doktrin
khawarij pada poin k sampai p.
Apabila ternyata doktrin teologis-sosial ini
benar-benar merupakan doktrin khawarij, dapat diprediksikan bahwa kelompok
khawarij pada dasarnya merupakan orang-orang baik.
Hanya
keberadaan mereka sebagai kelompok minoritas penganut garis keras, yang
aspirasinya dikucilkan dan diabaikan penguasa, di tambah oleh pola pikirnyayang
simplistis, telah menjadikan mereka bersikap ekstrem.[18]
4.
Perkembangan
Khawarij
Khawarij, sebagaimana telah dikemukakan, telah
menjadikan imamah/ khilafah/ politik sebagai doktrin sentral yang memicu
timbulnya doktrin-doktrin teologis lainnya. Radikalitas yang melekat pada watak
dan perbuatan kelompok khawarij menyebabkannya sangat rentan pada perpecahan,
baik secara internal kaum khawarij maupun secara eksternal dengan sesama
kelompok islam lainnya. Para pengamat telah berbeda pendapat tentang berapa
banyak perpecahan yang terjadi dalam tubuh kaum khawarij. Al-Bagdadi mengatakan
bahwa sekte ini telah pecah menjadi 20 subsekte. Harun mengatakan bahwa sekte
ini telah pecah menjadi 18 subsekte. Adapun Al-Asfarayani, seperti dikutip
Bagdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
Terlepas
dari beberapa banyak subsekte pecahan khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di
atas sepakat bahwa subsekte khawarij yang besar hanya ada 6, yaitu:
1. Al-Muhakkimah
Golongan Khawarij asli dan terdiri dari
pengikut-pengikut Ali, disebut golongan Al-Muhakkimah.Bagi mereka Ali,
Mu’awiyah, kedua pengantara Amr Ibn Al-As dan Abu Musa Al-Asy’ari dan semua
orang yang menyetujui paham bersalah itu dan menjadi kafir.
2. Al-Azariqah
Golongan yang dapat menyusun barisan
baru dan besar lagi kuat sesudah golongan Al-Muhakkimah hancur adalah golongan
Al-Azariqah.Daerah kekuasaan mereka terletak diperbatasan Irak dengan Iran.Nama
ini diambil dari Nafi’ Ibn Al-Azraq. Khalifah pertama yang mereka pilih ialah
Nafi’ sendiri dan kepadanya mereka beri gelar Amir Al-Mu’minin. Nafi’ meninggal
dalam pertempuran di Irak pada tahun 686 M. mereka menyetujui paham bersalah
itu dan menjadi musyrik
3. Nadjat
Najdah bin Ibn ‘Amir Al-Hanafi dari Yamamah dengan
pengikut-pengikutnya pada mulanya ingin menggabungkan diri dengan golongan
Al-Azariqah. Tetapi dalam golongan yang tersebut akhir ini timbul perpecahan.
Sebagian dari pengikut-pengikut Nafi’ Ibn Al-Azraq, diantaranya Abu Fudaik,
Rasyid Al-Tawil dan Atiah Al-Hanafi, tidak menyetujui paham bahwa orang Azraqi
yang tidak mau berhijrah kedalam lingkungan Al-Azariqah adalah musyrik. Akan
tetapi mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar yang menjadi kafir dan
kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.
Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, benar akan mendapatkan siksaan,
tetapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan masuk surga.
4. Al-Ajaridah
Mereka adalah pengikut dari Abd Al-Karim Ibn Ajrad
yang menurut Al-Syahrastani merupakan salah satu teman dari Atiah
Al-Hanafi.Menurut paham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagai
diajarkan oleh Nafi’ Ibn Al-Azraq dan Najdah, tetapi hanya merupakan
kebajikan.Kaum Ajaridah boleh tinggal diluar daerah kekuasaan mereka dengan
tidak dianggap menjadi kafir.Harta boleh dijadikan rampasan perang hanyalah
harta orang yang telah mati.
5. Al-Sufriah
Pemimpin golongan ini ialah Ziad Ibn Al-Asfar. Dalam
paham mereka dekat sama dengan golongan Al-Azariqah.
6. Al-Ibadiyah
Golongan ini merupakan golongan yang paling beda dari
seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari Abdullah Ibn Ibad yang pada
tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah.
Semua subsekte itu membicarakan persoalan hukum orang
yang berbuat dosa besar, apakah masih mukmin atau telah menjadi kafir.
Tampaknya, doktrin teologi tetap menjadi primadona pemikiran mereka, sedangkan
doktrin-doktrin yang lain hanya merupakan pelengkap. Pemikiran subsekte ini
lebih bersifat praktis dari pada teorotis, sehingga kriteria bahwa seseorang
dapat dikategorikan sebagai mukmin atau kafir tidak jelas. Hal ini menyebabkan
-dalam kondisi tertentu- seseorang dapat disebut mukmin sekaligus pada waktu
yang bersamaan disebut sebagai kafir.
Tindakan kelompok khawarij di atas telah merisaukan
hati semua umat islam saat itu. Sebab, dengan cap kafir yang di berikan salah
satu subsekte tertentu khawarij, jiwa seseorang harus melayang, meskipun oleh
subsekte yang lain orang bersangkutan masih dikategorikan sebagai mukmin
sehingga dikatakan bahwa jiwa seorang Yahudi atau Majusi masih lebih berharga
dibandingkan dengan jiwa seorang mukmin.[19]
Meskipun demikian, ada sekte khawarij yang agak lunak, yaitu sekte Najdiyat dan
Ibadiyah. Keduanya membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir nikmat
hanya melakukan dosa dan tidak berterima kasih kepada Allah. Orang seperti ini,
kata kedua sekte di atas, tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.[20]
Semua aliran yang bersifat radikal, pada
perkembangan lebih lanjut, dikategorikan sebagai aliran khawarij, selama
terdapat indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini. Berkenaan dengan
persoalan ini, Harun mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat
dikategorikan sebagai aliran khawarij masa kini, yaitu:
a. Mudah
mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang itu
adalah penganut agama islam;
b. Islam
yang benar adalah islam yang mereka pahami dan amalkan, sedangkan islam sebagaimana
yang di pahami dan di amalkan golongan lain tidak benar;
c. Orang-orang
islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu di bawa kembali ke islam yang
sebenarnya, yaitu islam seperti yang mereka pahami dan amalkan;
d. Karena
pemerintahan dan ulamayang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, mereka
memilih imam dari golongannya, yaitu imam dalam arti pemuka agama dan pemuka
pemerintahan;
e. Mereka
bersifat fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan
pembunuhan untuk mencapai tujuannya;15
B.
Al-Murji’ah
1.
Pengertian
Murji’ah
Kata Murjiah berasal dari suku kata bahasa Arab
“Rajaa” yang berarti ‘’Kembali”, dan mashdar-nya adalah “al-irja”. kata “al-irja”memiliki
dua pengertian yaitu “al-ta’khir” (mengakhiri)dan “I’tha al-raja”(membersihkan
harapan).[21]
Pengertian yang disebut pertama memiliki kolerasi dengan kondisi aliran
Murji’ah di mana mereka adalah orang –orang yang mengakhiri tindakan atau amal
dari niat dan akad. Demikian juga pengeretian yang disebut belakangan (I’tha
al-raja)di pandang sesuai dengan paham mereka yang menganggap “kemaksiatan
tidak merusak keimanan seseorang, sebagaimana kepatuhan tidak memberi manfaat
bagi orang kafir”.[22]
Aliran Murjiah adalah aliran dalam Islam yang muncul
dari golongan yang tak sepaham dengan Khawarij. Ini tercermin dari
ajaran-ajaran yang bertolak belakang dengan Khawarij.[23]
Sehingga pengertian Murji’ah adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan
perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tidak
mengafirkan seorang Muslim yang berdosa besar,sebab yang berhak menjatuhkan
hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah, sehingga seorang Muslim,
Sekalipun berdosa besar, dalam kelompuk ini tetap diakui sebagai Muslim dan
punya harapan untuk bertobat.
2.
Latar
belakang kemunculan Murji’ah
Nama Murji’ah di ambil dari kata irja’ atau arja’a
yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung
arti memberi pengharapan, yaitu kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh
penganpunan dan rahmat Allah SWT. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di
belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh
karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang
yang bersengketa, yaitu Ali dan Mu’awiyah, serta setiap pasukannya pada hari
kiamat kelak.[24]
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah.
Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja’ atau arja’a dikembangkan oleh
sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam ketika
terjadi pertikaian politik dan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik
sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersama dengan
kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Murji’ah, pada saat itu merupakan musuh berat
Khawarij.
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja’ yang
merupakan basis doktrin Murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan politik
yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad
Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini menceritakan bahwa
20 tahun setelah meninggalnya Mua’wiyah tahun 680, dunia islam dikoyak oleh
pertikaian sipil, yaitu Al-Mukhtar membawa paham Syi’ah ke Kufah dari tahun
685-687; Ibnu Zubair mengklaim kekhalifahan di makkah hingga kekuasaan islam.
Sebagai respons dari keadaan ini muncul gagasan irja’ atau penangguhan
(postponenment). Gagasan ini tampaknya pertama kali dipergunakan sekitar tahun
695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, Dalam
surat itu, Al-Hasan menunjukkan sikap politiknya dengan mengatakan,”Kita
mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang
terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Utsman, Ali, dan Zubair
(seorang tokoh pembelot ke mekkah).
Dengan sikap politik ini, Al-Hasan
mencoba menanggulangi perpecahan umat islam. Ia kemudian mengelak berdampingan
dengan kelompok Syi’ah revolusioner yang terlampau mengagungkan Ali dan para
pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui
kekhalifaan Mu’awiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan si pendosa
Utsman.[25]
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi
perseteruan antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas
usulan Amr bin ‘Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Kelompok Ali terpecah
menjadii dua kubu, yang pro dan kontra. Kelompok kontra akhirnya menyatakan
keluar dari Ali, yaitu khubu Khawarij, memandang bahwa tahkim itu bertentangan
dengan Al-Qur’an, dalam pengertian tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah SWT.
Oleh karena itu, khawarij berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar dan
dihukum kafir, sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina, riba’,
membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka kepada orang tua, serta memfitnah
wanita baik-baik. Pendapat Khawarij tersebut ditentang sekelompok sahabat yang
kemudian disebut Murji’ah dengan mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap
mukmin, tidak kafir, sementara dosanyadiserahkan kepada Allah SWT., apakah
mengampuninya atau tidak.[26]
3.
Doktrin-doktrin
Pokok Murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari
gagasan atau doktrin irja’ atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak
persoalan yang dihadapinya, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang
politik, doktrin irja’ diimplementasikan dengan sikap politik netral atau
nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya,
kelompok Murji’ah di kenal pula sebagai the queietists (kelompok bungkam).
Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu
diam dalam persoalan politik.
Adapun di bidang teologi, doktrin irja’ dikembangkan
Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu.
Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang
ditanggapinya menjadi semakin kompleks, mencakup iman, kufur, dosa besar dan
ringan (mortal and venial sins), tauhid, tafsir Al-Quran, eskatologi,
pengampunan atas dosa besar, kemaksuman Nabi (the impeccability of the
prophet), hukuman atas dosa (punishment of sins), pertanyaan tentang ada yang
kafir (infidel) di kalangan generasi awal islam, tobat (redress of wrongs),
hakikat Al-Quran, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan (predestination).
Berkaitan
dengan doktrin-doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt memerincinya
sebagai berikut.
a. Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat
kelak.
b. Penangguhan
Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidun.
c. Pemberian
harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh
ampunan dan rahmat dari Allah SWT.
d. Doktrin-doktrin
Murji’ah menyerupai pengajaran (mazhab) para skeptis dan empiris dari kalangan
Helenis.
Masih
berkaitan dengan doktrin-doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan
empat ajaran pokoknya, yaitu:
1. Menunda
hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr bin ‘Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ari yang
terlibat tahkim hingga kepada Allah pada hari kiamat kelak;
2. Menyerahkan
keputusan kepada Allah SWT, atas orang muslim yang berdosa besar;
3. Meletakkan
(pentingnya) iman lebih utama dari pada amal;
4. Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah SWT
Sementara
itu, Abu ‘A’la Al-Maududi (1903-1979) menyebutkan dua doktrin pokok ajaran
Murji’ah, yaitu:
1. Iman
adalah cukup dengan percaya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Adapun amal atau
perbuatan bukan merupakan keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini,
seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan apa yang difardukan
kepadanya dan melakukan perbuatan-perbuatan dosa besar;
2. Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat
tidak dapat mendatangkan madharat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk
mendapatkan penganpunan, manusia cukup menjauhkan diri dari syirik dan
meninggal dalam keadaan akidah tauhid.
4.Sekte-sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah
tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal intensitas) di
kalangan para pendukung Murji’ah. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup
mendasar ketika para pengamat mengklasifikasi sekte-sekte Murji’ah.
Kesulitannya –antara lain- adalah ada beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu
yang diklaim oleh seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi pengamat
lain tidak mengklaimnya. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha’ (…-131 H)
dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah (80-150 H) dari Ahlus Sunnah. Oleh karena itu,
Asy-Syahrastany (w. 548 H), seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte
Murji’ah sebagai berikut.45
1. Murji’ah
Khawarij.
2. Murji’ah
Qadariah.
3. Murji’ah
Jabariah.
4. Murji’ah
Murni.
5. Murji’ah
Sunni (tokohnya adalah Abu Hanifah).
Sementara itu,
Muhammad Imarah (I. 1931) menyebutkan 12 sekte Murji’ah, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Jahmiyah,
pengikut Jahm bin Shafwan.
2. Ash-Shalihiyah,
pengikut Abu Musa Ash-Shalahiy.
3. Al-Yunushiyah,
pengikut Yunus As-Samary.
4. Asy-Syamriayah,
pengikut Abu Samr dan Yunus.
5. Asy-Syawbaniyah,
pengikut Abu Syawban.
6. Al-Ghailaniyah,
pengikut Abu Marwan Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimsaqy.
7. An-Najariyah,
pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr.
8. Al-Hanafiyah,
pengikut Abu Haifah An-Nu’man.
9. Asy-Syabibiyah,
pengikut Muhammad bin Syabib.
10. Al-Mu’aziyah,
pengikut Muadz Ath-Thawmy.
11. Al-Murisiyah,
pengikut Basr Al-Murisy.
12. Al-Karamiyah,
pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany.
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan
Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrem.
Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir,
tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan diampuni
oleh Allah SWT. Praktis tidak masuk neraka. Iman adalah pengetahuan tentang
Tuhan dan Rasul-rasul-Nya serta yang datang darinya secara keseluruhan, namun
dalam garis besar. Iman tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Tidak ada
perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al-Hasan bin
Muhammad bin ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli
hadits.
Adapun yang termasuk kelompok ekstrem adalah
Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah.
Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti berikut.
a. Jahmiyah,
kelompok Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang
percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan tidak
menjadi kafir karena iman dan kufur tempatnya di dalam hati, bukan bagian lain
dalam tubuh manusia.
b. Shalihiyah,
kelompok Abu Hasan Ash-Shalihy, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan
dan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah
SWT. Karena yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya, dalam arti mengetahui
Tuhan. Begitu pula zakat, puasa, dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar
menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah kepada Allah, yang disebut
ibadah hanya iman.
c. Yunusiyah
dan Ubaidiyah, melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau
pekerjaan-pekerjaan jahat tidak merusak iman seseorang. Mati dalam iman,
dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidak merugikan bagi
yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa
perbuatan jahat banyak atau sedikit tidak merusak iman seseorang sebagai
musyrik atau politeis.
d. Hasaniyah,
menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan,”Saya tahu Tuhan melarang makan babi,
tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini.”
Orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang
mengatakan,”Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah, tetapi saya tidak
tahu apakah ka’bah di India atau di tempat lain”.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah penulis sajikan dalam
bab pembahasan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Khawarij pada mulanya
adalah suatu golongan yang pada awalnya muncul sebagai pendukung Ali, namun
pada akhirnya keluar dari barisan Ali karena ketidak puasan mereka terhadap Ali
yang menerima tahkim dari Mu’awiyah, sehingga Khawarij memberikan perlawanan
dan menyatakan perang terhadap Ali dan Mu’awiyah, sehingga dengan keluarnya
mereka dari golongan Ali maka mereka di juluki Khawarij (orang-orang yang
keluar).
2.
Khawarij adalah satu
golongan yang menghukumkan kafir bagi seorang muslim atau mukmin yang berbuat
dosa besar, hal ini disebabkan karena mereka memiliki pemikiran dan pengetahuan
yang praktis dalam dalam bidang politik, teologi, dan sosial yang dikarenakan
mereka adalah keturunan bangsa Arab Badawi.
3.
Khawarij memiliki tiga
poin pemikiran, yaitu pemikiran dalam bidang politik sebagai pemikiran sentral,
teologis, dan sosial.
4.
Khawarij terbagi menjadi
beberapa kelompok, namun mereka memiliki dua kelompok besar, yaitu Al-Azariqoh
dan Al-Ibadiah.
5.
Murji’ah adalah kelompok
yang menentang doktrin-doktrin pengkafiran yang dituangkan oleh kaum Khawarij, sekaligus
secara langsung menjadi musuh besarKhawarij.
6.
Murji’ah cenderung
menangguhkan keputusan akan hukuman atas dosa-dosa besar di masa yang akan
datang dan cenderung menyerahkannya kepada Allah apakah dosa tersebut akan
diampuni atau tidak.
7.
Murji’ah memandang
terbalik dengan Khawarij bahwa orang muslim
yang berbuat dosa besar tidak lah kafir namun masih memiliki kesempatan
atau harapan untuk mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
8.
Perbedaan mendasar antara
kedua golongan Khawarij dan Murji’ah ialah tentang penghukuman kafir atau
tidaknya mengenai apa yang telah dilakukan Ali dan Mu’awiyah serta orang
orang-orang yang terliba dalam tahkim dan perang Jamal.
DAFTAR PUSTAKA
Abul
A’la Al Maududi, Al- Khalifah Wa Al Mulk,
Terj. Muhammad Al Baqir
,Mizan,
Bandung, 1994
Departemen
Agama RI, Ensiklopedi Islam,1991
http://taufikirawan.wordpress.com
http://awanaalfaizy.blogspot.com/
Rozak,
Abdul, Ilmu Kalam Edisi Revisi,
Pustaka Setia Bandung,2012
Burhanuddin,
Nuhu, Ilmu Kalam dari Tauhid Menuju
Keadilan, Jakarta,2016.
Abu Hasan
al-Asyari,Maqalat al-Islamiyah, Kairo:al-Nahdhah al-
Misriyyah,1950,volume 1,hlm.156.
Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah dan
Analisis
Perbandingan,
Jakarta:UIP, 1972
http://awanaalfaizy.blogspot.com/
Al Baghdadi op.cit
hal 75
Harun Nasution,
Teologi Islam,hlm.11.
Ibn Hajar
al-Asqalani, Fath al-Bari fi Syarh Sahih al-Bukhari,t.t.al-Maktabah al-
Salafiyah,t.th. volume XII, hlm.283.
Abi Al Fath
Muhammad Abd Al Karim bin Abi Bakar As Syahrastani Al Milal
Wan Nihal, Dar Al Fikr, Libanon, Beirut,
t.t hlm. 114
Harun Nasutiion,
Teologi Islam : Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press
1985,
hlm .264
[1] Abu Hasan al-Asyari,Maqalat al-Islamiyah, Kairo:al-Nahdhah
al-Misriyyah,1950,volume 1,hlm.156.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah dan Analisis
Perbandingan, Jakarta:UIP, 1972,hlm.11.
[3] Q.S al- Baqarah ayat 207.
[4] Harun Nasution, Teologi Islam,hlm.11.
[5] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari fi Syarh Sahih
al-Bukhari,t.t.al-Maktabah al-Salafiyah,t.th. volume XII, hlm.283
[6] Abdu Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al Baghdadi, Al- Farq bain,
Al Azhar, Mesir
[7] Abi Al Fath Muhammad Abd Al Karim bin Abi Bakar As Syahrastani Al
Milal Wan Nihal, Dar Al Fikr, Libanon,
Beirut, t.t hlm. 114
[8] Ali Musthafa Al Ghurabi, Tarikh Al Firaq Al Islamiyah Wa Nasy’atu
IlmiAl kalami ‘Inda Al Muslimin
maktabah Wa mathbaah Muhammad ali Shabih Wa Auladuhu,Haihan al Azhar,
mesir ,1958 , hlm 264
[9] Harun Nasutiion, Teologi Islam : Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan, UI Press 1985, hlm .264
[10] Rahman , op.cit, hlm11
[11] http://awanaalfaizy.blogspot.com/
[12] Al Baghdadi op.cit hal 75 Hururiah adalah nama kampung dekat kufah
yang nama aslinya Hurura. Golongan ini dibangsakan dengan nama kampung ini
sehingga bernama Hururiyah.
[13] Ibrahim madzkur, Filsafah Al Islamiyah, Manhaj Wa Tathbiquh, Juz II
, Dar Al Maarif Mesir,1947,hal 109
[14] http://taufikirawan.wordpress.com.
[15] Syed Amir Ali, The Spirit Of Islam, Terjemahan H.B. Yasin, Bulan Bintang,
cet III, Jakarta, hlm 228.
[16] Nasution, Theologi …., hlm. 21.
[17] Jalaludin Rahmat, Risiko Keterbukaan, Al Hikmah, 3 Oktober, 1991,
hal 3-4.
[18] An Najjar, op.cit. , hlm.
173.
[19] Thosihiko Izutsu, The Concep Of Belive in Islamic Theology, Tiara
Wacana, Yogyakarta, Cet. I,1994,hlm. 15.
[20] Nasution, Islam Rasional..,hal. 124.
[21] Al-imam Abd al-qahir bin Thahir bin Muhammad al-Bagdadi, al-farqu baina
al-_firaq ,Beirut: Dar al Ma’rifah,2008.Cet.IV,hlm.187.
[22] Abu al-Fath Muhammad Abdul Karim bin Abi Bakar Ahmad
al-Syahrasytani (479-548 H),al-Milal wa al-Nihal, Beirut : Dar
al-Fikr,2008,hlm.112.
[23] al-Syahrasytani, al-Milal…,hlm.112.
[24] Cyril Glasse, The Concise Ensiklopedia of Islam Staceeny Internasional, London, 1989, hlm 288 – 289;
Departemen Agama RI Ensiklopedi Islam, 1990, hlm 633 – 636.
[25] Nasution, Teologi Islam, op.cit..., hlm. 22 – 23.
[26] Abul A’la Al Maududi, Al- Khalifah Wa Al Mulk, Terj. Muhammad Al
Baqir, Mizan, Bandung, 1994, hlm 279 – 280.
Komentar
Posting Komentar